1952, di mana hakim menciptakan ketentuan baru dalam hukum internasional untuk pembatasan laut teritorial dengan memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian, dalam kasusPutusan pengadilan dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim, dan dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum di atasnya. Perlu diketahui bah